Text
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2014
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG PERPUSTAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (5), Pasal 47, Pasal 51 ayat (7), dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
Mengingat:
: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4774);
No other version available